Seram Bagian Barat – Sebuah tegur sapa yang salah dipahami, disulut oleh emosi dan dilumuri alkohol, bisa berubah menjadi api yang membakar silaturahmi antarsesama warga. Di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, dua insiden penganiayaan bermula dari rasa tersinggung yang tak terkendali. Namun, berkat pendekatan humanis Kejaksaan Negeri setempat, dua pemuda yang sempat terjerat hukum akhirnya dibebaskan melalui penerapan Keadilan Restoratif.
Peristiwa pertama melibatkan Marex Lohy, seorang pemuda berusia 22 tahun. Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras tradisional Maluku yang dikenal sebagai “sopi”, Marex terlibat dalam adu mulut dengan Daniel Haikutty. Cekcok itu berujung pada aksi kekerasan. Marex memukul wajah dan tubuh Daniel hingga menyebabkan luka lebam dan benjol pada kepala korban akibat hantaman batu. Semua terjadi begitu cepat—dipicu oleh salah paham yang muncul dalam komunikasi biasa di lingkungan mereka.
Dalam kasus lain, dengan berkas terpisah, Corneles Waeleruny (28) tersinggung atas ucapan Jacob Waeleruny. Tanpa pikir panjang, ia melayangkan pukulan ke wajah Jacob. Peristiwa ini pun turut menarik perhatian aparat, dan keduanya—Marex dan Corneles—ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat.
Dua kasus penganiayaan ringan ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat. Namun, di tangan Plt Kepala Kejari Bambang Heripurwanto, hukum ditegakkan dengan pendekatan yang lebih lembut dan menyentuh akar persoalan: nurani.
Bambang dan timnya dari bidang pidana umum tidak hanya memeriksa berkas, tetapi juga menggali latar belakang sosial para pelaku dan korban. Mereka mempertemukan pihak-pihak yang terlibat untuk membuka ruang dialog. Pelaku mengakui kesalahan dan berjanji memperbaiki diri, sementara korban menerima permintaan maaf secara tulus.
“Ini bukan semata-mata soal hukum, ini soal memulihkan hubungan, menjaga harmoni di tengah masyarakat kecil yang saling mengenal,” ujar Bambang Heripurwanto kepada ADHYAKSAdigital, Minggu (8/6/2025).
Atas dasar kesepakatan damai yang terwujud, Kejari Seram Bagian Barat mengusulkan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme restorative justice (RJ) kepada Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon. Usulan tersebut kemudian diteruskan kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum).
Gayung bersambut. JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui permintaan tersebut dan memerintahkan Kejari Seram Bagian Barat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2 RJ). Dengan demikian, Marex dan Corneles terbebas dari jerat pidana.
Langkah ini merupakan implementasi nyata dari arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk selalu mengedepankan keadilan yang berhati nurani, terutama dalam perkara ringan. Prinsipnya bukan hanya menghukum, tetapi memperbaiki, memulihkan, dan merawat jalinan sosial di tengah masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya perdamaian di antara korban dan pelaku, mereka bisa kembali hidup harmonis, tanpa dendam di kemudian hari,” kata Bambang, yang dikenal luas sebagai sahabat kalangan jurnalis di Maluku. (*)




















