Tersinggung, Dua Warga Maluku Nyaris Terjerat Pidana: Kejari Seram Bagian Barat Hadirkan Damai Lewat Restorative Justice

TRIBUN PUBLIK

- Redaksi

Senin, 9 Juni 2025 - 00:12 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seram Bagian Barat – Sebuah tegur sapa yang salah dipahami, disulut oleh emosi dan dilumuri alkohol, bisa berubah menjadi api yang membakar silaturahmi antarsesama warga. Di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, dua insiden penganiayaan bermula dari rasa tersinggung yang tak terkendali. Namun, berkat pendekatan humanis Kejaksaan Negeri setempat, dua pemuda yang sempat terjerat hukum akhirnya dibebaskan melalui penerapan Keadilan Restoratif.

Peristiwa pertama melibatkan Marex Lohy, seorang pemuda berusia 22 tahun. Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras tradisional Maluku yang dikenal sebagai “sopi”, Marex terlibat dalam adu mulut dengan Daniel Haikutty. Cekcok itu berujung pada aksi kekerasan. Marex memukul wajah dan tubuh Daniel hingga menyebabkan luka lebam dan benjol pada kepala korban akibat hantaman batu. Semua terjadi begitu cepat—dipicu oleh salah paham yang muncul dalam komunikasi biasa di lingkungan mereka.

Dalam kasus lain, dengan berkas terpisah, Corneles Waeleruny (28) tersinggung atas ucapan Jacob Waeleruny. Tanpa pikir panjang, ia melayangkan pukulan ke wajah Jacob. Peristiwa ini pun turut menarik perhatian aparat, dan keduanya—Marex dan Corneles—ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat.

Dua kasus penganiayaan ringan ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat. Namun, di tangan Plt Kepala Kejari Bambang Heripurwanto, hukum ditegakkan dengan pendekatan yang lebih lembut dan menyentuh akar persoalan: nurani.

Bambang dan timnya dari bidang pidana umum tidak hanya memeriksa berkas, tetapi juga menggali latar belakang sosial para pelaku dan korban. Mereka mempertemukan pihak-pihak yang terlibat untuk membuka ruang dialog. Pelaku mengakui kesalahan dan berjanji memperbaiki diri, sementara korban menerima permintaan maaf secara tulus.

“Ini bukan semata-mata soal hukum, ini soal memulihkan hubungan, menjaga harmoni di tengah masyarakat kecil yang saling mengenal,” ujar Bambang Heripurwanto kepada ADHYAKSAdigital, Minggu (8/6/2025).

Atas dasar kesepakatan damai yang terwujud, Kejari Seram Bagian Barat mengusulkan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme restorative justice (RJ) kepada Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon. Usulan tersebut kemudian diteruskan kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum).

Gayung bersambut. JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui permintaan tersebut dan memerintahkan Kejari Seram Bagian Barat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2 RJ). Dengan demikian, Marex dan Corneles terbebas dari jerat pidana.

Langkah ini merupakan implementasi nyata dari arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk selalu mengedepankan keadilan yang berhati nurani, terutama dalam perkara ringan. Prinsipnya bukan hanya menghukum, tetapi memperbaiki, memulihkan, dan merawat jalinan sosial di tengah masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya perdamaian di antara korban dan pelaku, mereka bisa kembali hidup harmonis, tanpa dendam di kemudian hari,” kata Bambang, yang dikenal luas sebagai sahabat kalangan jurnalis di Maluku. (*)

Berita Terkait

Wajah Asli Pelayanan Publik Tercermin dari Gagalnya Pengadilan Tangani Gugatan Waris Ini
Setelah Penggerebekan Polres dan Denpom, Arena Sabung Ayam di Lamongan Justru Kembali Hidup

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:14 WIB

Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis Tetap Gelar Jumat Barokah di Tengah Kondisi Pasca-Bencana

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:58 WIB

Kakanwil Yudi Suseno Apresiasi Program Latihan Angkat Besi yang Dipimpin Rindra Wardana di LPKA Medan

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:20 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Tinjau Lapas Terdampak Banjir di Langkat, Sampaikan Empati kepada Warga Binaan

Senin, 1 Desember 2025 - 14:52 WIB

Pengabdian Tanpa Batas, Lapas Lubuk Pakam Laksanakan Upacara HUT KORPRI Ke-54

Senin, 1 Desember 2025 - 13:52 WIB

Rutan Kelas I Medan Laksanakan Upacara Peringatan HUT KORPRI ke-54

Sabtu, 29 November 2025 - 19:35 WIB

Kakanwil PAS Sumut Tinjau Lapas dan Rutan Terdampak Banjir di Tanjung Gusta, Imbau Jajaran Tetap Waspada

Sabtu, 29 November 2025 - 13:27 WIB

Pemuda Pancasila Medan Sunggal Turun di Gelap Malam, Menyalakan Harapan Warga Terdampak Banjir

Selasa, 25 November 2025 - 11:45 WIB

Lapas Lubuk Pakam Luncurkan PEDULI, Layanan Kesehatan Cepat dan Inklusif untuk WBP Rentan

Berita Terbaru