Lamongan | Aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Jetis, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, kembali berlangsung secara terbuka. Padahal, arena tersebut sebelumnya telah digerebek oleh aparat gabungan dari Polres Lamongan dan Denpom TNI. Penggerebekan itu sempat memunculkan harapan besar di kalangan masyarakat bahwa praktik ilegal tersebut akan diberantas hingga ke akarnya. Namun harapan itu kini pupus. Pada Sabtu, 28 Juni 2025, arena sabung ayam tersebut terlihat kembali beroperasi dengan bebas, bahkan lebih ramai dari sebelumnya.
Warga pun mempertanyakan komitmen dan keberanian aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku perjudian yang secara terang-terangan melanggar hukum. Tidak ada satupun pelaku yang diamankan pada saat penggerebekan dilakukan beberapa bulan lalu, dan hingga kini tidak ada tindakan lanjutan. Lokasi perjudian tidak disegel, aktivitas tetap berlangsung, dan aparat terkesan membiarkan.
“Ini seolah hanya sandiwara hukum. Setelah digerebek, tidak ada kelanjutan proses hukum. Lokasinya tidak ditutup, pelakunya bebas berkeliaran, dan sekarang malah kembali beroperasi,” ujar Slamet, Humas dari LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM), dalam keterangannya kepada media.
Slamet menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan arena sabung ayam tersebut. Menurutnya, jika memang aparat serius memberantas perjudian, seharusnya lokasi sudah ditutup dan pelaku ditangkap. Namun hingga kini, justru muncul dugaan adanya keterlibatan oknum dari unsur aparat yang melindungi atau bahkan turut bermain dalam praktik tersebut.
Pihak FAAM menyayangkan lemahnya penegakan hukum di Lamongan dan menyebut bahwa pembiaran terhadap praktik perjudian seperti ini telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Slamet juga mengingatkan bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto, telah memberikan instruksi tegas kepada Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara daring maupun konvensional, di seluruh wilayah Indonesia.
“Perintah Presiden jelas. Tapi di Lamongan, hukum seakan tumpul ke atas, hanya tajam ke bawah. Kami meminta Kapolda Jawa Timur bahkan Panglima TNI untuk turun tangan jika benar ada keterlibatan oknum. Jangan sampai institusi negara dipermalukan oleh ulah sebagian kecil aparat yang tidak bertanggung jawab,” tegas Slamet.
Ia juga menyoroti dampak negatif dari keberadaan sabung ayam yang tidak hanya merusak moral masyarakat tetapi juga ekonomi keluarga. Banyak kepala keluarga yang terlilit hutang karena kecanduan judi, rumah tangga berantakan, dan lingkungan menjadi tidak kondusif. Belum lagi meningkatnya angka kriminalitas akibat gaya hidup konsumtif dan instan yang dibentuk dari hasil judi.
“Perjudian sabung ayam bukan sekadar hiburan ilegal. Ini penyakit masyarakat. Masyarakat bisa bangkrut, anak-anak menjadi korban, dan lingkungan menjadi tidak aman. Aparat tidak boleh tutup mata. Tegakkan hukum sebelum masyarakat kehilangan kepercayaan total,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa tugas utama aparat bukan hanya menjalankan aturan secara normatif, tetapi juga menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat. “Kalau aparat benar-benar beriman dan punya hati nurani, maka mereka pasti tahu bahwa membiarkan judi tumbuh sama saja dengan membiarkan kejahatan menyebar,” tambah Slamet.
Pihak FAAM bersama tokoh masyarakat Lamongan berencana mengirimkan laporan resmi ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI, hingga Ombudsman RI, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari aparat di daerah. Laporan ini juga akan ditembuskan ke media nasional agar kasus ini menjadi perhatian publik.
“Jika dalam dua minggu ke depan tidak ada tindakan, kami akan kawal isu ini ke tingkat nasional. Kami ingin tahu siapa yang sebenarnya bermain di balik sabung ayam ini. Karena jelas, kalau hukum benar-benar bekerja, tempat seperti ini tidak akan bisa bertahan lama,” pungkas Slamet. (*)




















