Kadishub Rohil Mengaku Belum Tahu Tentang Legalitas Angkutan CPO di Teluk Mega ?

ASWAR

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025 - 20:08 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunpublik.online Rokan Hilir – Aktivitas pengangkutan crude palm oil (CPO) di Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, menuai sorotan warga. Sejumlah truk tangki pengangkut CPO yang beroperasi di wilayah tersebut menggunakan pelat nomor luar daerah. Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, tidak terlihat adanya papan informasi nama perusahaan maupun keterangan resmi terkait legalitas usaha tersebut.

 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rokan Hilir, Burhanudin, ketika dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp pada Selasa (23/9/2025), mengaku tidak mengetahui status izin operasi angkutan tersebut.

 

“Kalau masalah uji kelayakan KIR itu memang ranah Dishub. Tetapi kalau soal izin pengangkutan atau trayek, saya belum tahu, Pak. Nanti akan kita cari tahu dulu,” ujarnya.

 

Padahal, regulasi sudah jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan setiap kendaraan angkutan barang memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum (Pasal 173 ayat 1). Bahkan, Pasal 175 menegaskan bahwa perusahaan angkutan umum wajib mengantongi izin trayek atau izin operasi yang diterbitkan pemerintah.

 

Aturan turunan juga menekankan hal serupa. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 mewajibkan perusahaan angkutan menampilkan identitas usaha dan dokumen perizinan secara jelas di lapangan.

 

Namun, fakta di Teluk Mega menunjukkan sebaliknya: tidak ada papan nama perusahaan, tidak ada identitas resmi, dan belum ada keterangan legalitas. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik angkutan tanpa izin.

 

Jika benar beroperasi tanpa legalitas, konsekuensinya tidak ringan. Pasal 308 UU LLAJ mengatur sanksi administratif hingga pidana, dengan ancaman denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan maupun otoritas terkait belum memberikan klarifikasi apakah aktivitas angkutan CPO di Teluk Mega telah mengantongi izin resmi atau justru melanggar aturan hukum.

Berita Terkait

DPD LBH – Wartawan – Sumut, Laporkan Dua OTK.Kepolisi, Atas Pengerusakan Plank Yang Di-usahai Oleh Sunaryo, DS
Miris..!! Laporan Siwa Kumar Berjalan di Tempat Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa Desak Ditreskrimsus Poldasu Ungkap dan Tangkap Pelaku
Okiyanty Nasution SH: Pinta Poldasu Segera Tangkap DPO Husen. (45), Warga Tanjung Morawa, Deli-Serdang
Diduga Tidak Sesuai Prinsip Transparansi Anggaran dan Netralitas Program Pemerintah, Masyarakat : Pertanyakan Penyerahan 13.235 Seragam Gratis
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
Judi Sabung Ayam di Sagulung Diduga Beroperasi Terang-Terangan, Cerminan Lemahnya Penegakan Hukum
Lapas Kelas IIA Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan Handphone Ilegal
Kepolisian Negara Republik indonesia Sektor Kecamatan Batang Kuis Diduga Tidak Propesional Dalam Melaksanakan Tugasnya

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 20:06 WIB

Miris..!! Laporan Siwa Kumar Berjalan di Tempat Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa Desak Ditreskrimsus Poldasu Ungkap dan Tangkap Pelaku

Senin, 8 Desember 2025 - 18:55 WIB

Okiyanty Nasution SH: Pinta Poldasu Segera Tangkap DPO Husen. (45), Warga Tanjung Morawa, Deli-Serdang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:04 WIB

Diduga Tidak Sesuai Prinsip Transparansi Anggaran dan Netralitas Program Pemerintah, Masyarakat : Pertanyakan Penyerahan 13.235 Seragam Gratis

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:39 WIB

Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:04 WIB

Judi Sabung Ayam di Sagulung Diduga Beroperasi Terang-Terangan, Cerminan Lemahnya Penegakan Hukum

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:46 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan Handphone Ilegal

Sabtu, 22 November 2025 - 18:46 WIB

Kepolisian Negara Republik indonesia Sektor Kecamatan Batang Kuis Diduga Tidak Propesional Dalam Melaksanakan Tugasnya

Jumat, 7 November 2025 - 17:52 WIB

Gawat, Korban Kemalingan Diduga Dijadikan Tersangka oleh Polisi

Berita Terbaru