Nyanyian Tersangka Dugaan Korupsi Rp.43,7 Miliar Proyek Jalan Tahun 2023 di Batubara, Ada Tersangka Lain ?

TRIBUN PUBLIK

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 21:36 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023 senilai Rp. 5.900.178.940.86 terus dilakukan secara intensif oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) Sumut.

Salah satu tersangka UP dihadapan penyidik membeberkan oknum pendana yang terlibat mengatur skenario pengerjaan dan pencairan proyek Peningkatan Ruas Jalan Bulan-Bulan Menuju Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.

Ichbar E,SH,MH kuasa hukum UP kepada media di Medan,Kamis (25/9/2025) mengatakan,klien kami UP secara terang benderang telah menyebutkan beberapa nama yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut, mulai dari donatur, rekanan, orang lapangan bahkan ada keterlibatan oknum Bank Sumut dalam proses pencairan dana proyek.

Ichbar mengungkapkan bahwa kliennya yang menjabat hanya sebagai wakil direktur PT. Buana Perkasa diperintah untuk mencairkan dana proyek ke PT. Bank Sumut yang berada di Jalan Imam Bonjol Medan sekaligus menandatangani slip penarikan, namun setelah ditandatangani slipnya, dana proyek tersebut diambil oleh orang lain dan bukan klien kami.

Selain proses pencairan dana proyek, klien kami UP juga menyesalkan pihak notaris yang mencantumkan nama UP di Akte Perubahan CV Buana padahal UP tidak pernah datang menghadap langsung ke kantor Notaris yang berlokasi di Pematang Siantar untuk menandatangani akte perubahan tersebut.

“Klien kami UP heran kenapa notaris berani mencantumkan namanya padahal UP tidak berada di kantor notaris”, ujar Ikhbar seraya menduga ada otak pelaku dibalik pembuatan akta perubahan.

Ichbar meminta Kejatisu dan Kejaksaan Agung untuk sesegera mungkin memanggil/ memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini sebagaimana yang telah diungkapkan oleh klien kami dalam BAP beliau di Kejatisu karena beberapa orang yang jadi tersangka dalam perkara ini rata-rata adalah bertindak sebagai wakil direktur.

Dalam perkara ini klien kami sangat wajar jika disebut sebagai Justice Colaboration (JC) karena telah berani mengungkap secara terang benderang siapa oknum yang diduga otak pelaku dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut.

“Kami pastikan siap membantu penegak hukum dalam penyelidikan/ penyidikan kejahatan korupsi yang terorganisir ini”, tegas Ichbar.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batu Bara, Tahun Anggaran 2023. Nilai proyek tersebut mencapai Rp.43,7 miliar.

Kedelapan tersangka yakni MRA (Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara), RZ (Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya), AW (Wakil Direktur CV Bintang Jaya), RSL (Wakil Direktur CV Bersama), UP (Wakil Direktur CV Buana Perkasa), AF (Wakil Direktur CV Egnar Gemilang), SSL (Wakil Direktur III CV Naila Santika) dan TMR yang merupakan PNS Dinas PUTR Batu Bara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR Kabupaten Batubara.

Menurut penyidik Kejatisu, para tersangka diduga melakukan praktik korupsi dengan cara mengurangi volume pekerjaan, baik mutu maupun kualitas sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak. Namun, pembayaran tetap dilakukan 100 persen oleh Dinas PUTR Batubara.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP __

Berita Terkait

Lapas Kelas IIA Binjai Tingkatkan Pengamanan Jelang Natal dan Tahun Baru, Ka. KPLP Rudi Sembiring Pimpin Kontrol Brandgang
Rindra Wardana: Kebugaran Pegawai Adalah Kunci Kelancaran Tugas Pemasyarakatan
PC GM FKPPI 0201 Medan Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Delapan Kecamatan Terdampak Banjir
Gerakan Nasional Pemasyarakatan Peduli, Bapas Palangka Raya Berbagi di Panti Asuhan Kasih Karunia
Bapas Palangka Raya Siap Implementasikan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat bagi Anak melalui Penandatangan Nota Kesepakatan dengan Pemerintah Kota Palangka Raya
Keadilan di Ujung Surat, Dugaan Manipulasi Penahanan Bikin Tiga Warga Tetap Mendekam
Dirjen Pemasyarakatan Tinjau Rutan Kelas I Labuhan Deli, Pastikan Layanan dan Kesiapsiagaan Optimal
Wujud Kekompakan dan Sialturahmi, DWP Lapas Binjai Ikut Meriahkan HUT DWP ke 26

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 20:06 WIB

Miris..!! Laporan Siwa Kumar Berjalan di Tempat Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa Desak Ditreskrimsus Poldasu Ungkap dan Tangkap Pelaku

Senin, 8 Desember 2025 - 18:55 WIB

Okiyanty Nasution SH: Pinta Poldasu Segera Tangkap DPO Husen. (45), Warga Tanjung Morawa, Deli-Serdang

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:04 WIB

Diduga Tidak Sesuai Prinsip Transparansi Anggaran dan Netralitas Program Pemerintah, Masyarakat : Pertanyakan Penyerahan 13.235 Seragam Gratis

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:39 WIB

Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:04 WIB

Judi Sabung Ayam di Sagulung Diduga Beroperasi Terang-Terangan, Cerminan Lemahnya Penegakan Hukum

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:46 WIB

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan Handphone Ilegal

Sabtu, 22 November 2025 - 18:46 WIB

Kepolisian Negara Republik indonesia Sektor Kecamatan Batang Kuis Diduga Tidak Propesional Dalam Melaksanakan Tugasnya

Jumat, 7 November 2025 - 17:52 WIB

Gawat, Korban Kemalingan Diduga Dijadikan Tersangka oleh Polisi

Berita Terbaru