Deli Serdang —
Ratusan massa dari Dewan Pimpinan Wilayah Generasi Negarawan Indonesia (DPW GNI) Sumatera Utara, bersama praktisi hukum, aktivis HAM, kaum ibu, mahasiswa, dan masyarakat sipil, menggeruduk Markas Polres Deli Serdang di Jalan Sudirman, Lubuk Pakam, Senin (10/11/2025).
Aksi ini digelar untuk menuntut pembebasan empat warga yang diduga menjadi korban salah tangkap dan telah mendekam di tahanan hampir 90 hari tanpa kejelasan hukum.
Aksi berlangsung damai dan tertib. Massa membawa poster dan spanduk bertuliskan antara lain “Bebaskan Suami Saya, Dia Tulang Punggung Keluarga”, “Pak Kapolri Tolong Kami, Keluarga Kami Korban Salah Tangkap”, hingga “Kami Rindu Polri Presisi”.

Di tengah kerumunan, tampak kaum ibu menangis sembari memegang foto anak dan suami mereka yang ditahan tanpa kepastian hukum. Suara pengeras dari sound system dan loudspeaker bergema memecah udara Lubuk Pakam: “Bebaskan korban salah tangkap! Hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas!”
“Kami tidak menolak hukum, kami hanya menolak ketidakadilan,” seru salah satu orator dari GNI Sumut.
Koordinator aksi menyebut empat warga yang kini mendekam di tahanan Polres Deli Serdang adalah Sopiandi, Wahyu Deni, Agus Setiawan, dan Juanda.
Mereka ditangkap dengan tuduhan terlibat dalam kasus kekerasan bersama (Pasal 170 Ayat 1 KUHP) yang disebut terjadi di Jalan Irian, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada 11 Agustus 2025.
Namun hingga kini, setelah hampir tiga bulan ditahan, berkas perkara mereka belum juga dinyatakan lengkap (belum P21) oleh pihak kejaksaan.

Massa menilai, hal ini menjadi indikasi kuat adanya kesalahan prosedur dan dugaan salah tangkap yang menimbulkan penderitaan luar biasa bagi keluarga korban.
“Kalau benar mereka bersalah, buktikan di pengadilan! Tapi jangan tahan orang yang tidak bersalah selama 90 hari tanpa kepastian hukum. Ini bukan keadilan, ini penyiksaan hukum,” teriak salah satu orator disambut pekikan “Hidup Keadilan!” dari barisan mahasiswa.
Dalam pernyataan sikap resminya, DPW GNI Sumut menyampaikan empat tuntutan utama di depan Mapolres Deli Serdang:
- Menuntut Kapolresta Deli Serdang segera membebaskan empat warga — Sopiandi, Wahyu Deni, Agus Setiawan, dan Juanda — karena hingga kini berkas perkara belum P21.
- Mendesak penindakan tegas terhadap oknum polisi yang diduga melakukan salah tangkap dan penahanan tanpa dasar hukum yang sah.
- Meminta Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tidak memperpanjang masa tahanan karena para tersangka diyakini bukan pelaku sebenarnya.
- Menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus ini dan siap menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar jika keadilan tak ditegakkan.
“Kami tidak anti-polisi, tapi kami anti ketidakadilan. Polisi harus jadi pelindung rakyat, bukan penindasnya,” tegas Ketua DPW GNI Sumut dalam orasi yang disambut tepuk tangan riuh peserta aksi.

Setelah melalui negosiasi, pihak Polres Deli Serdang akhirnya menerima delapan orang perwakilan massa, termasuk keluarga korban dan kuasa hukum mereka.
Perwakilan diterima langsung oleh Kabag Ops, Wakasat Reskrim, Kanit Pidum, dan Paminal Polres Deli Serdang untuk berdialog dan menyampaikan aspirasi.
Sementara itu, massa di luar pagar tetap bertahan. Suara mahasiswa terus menggema, berpadu dengan tangis para ibu yang menuntut keadilan.
“Kami hanya ingin kepastian hukum, bukan janji. Jika empat warga ini benar-benar tidak bersalah, bebaskan mereka sekarang juga,” ucap salah satu ibu korban dengan suara parau sambil menggenggam poster bertuliskan “Hukum untuk keadilan, bukan untuk kesewenang-wenangan.”
Kasus dugaan salah tangkap ini menjadi ujian moral dan profesionalisme Polres Deli Serdang. Publik kini menunggu transparansi dan langkah tegas aparat agar kepercayaan terhadap institusi Polri tidak terus tergerus.
Di ujung aksi, massa membubarkan diri dengan tertib, namun meninggalkan pesan yang menggema di halaman Mapolres:
“Keadilan tak boleh menunggu. Hukum harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan.”(red)




















