Diduga Tidak Sesuai Prinsip Transparansi Anggaran dan Netralitas Program Pemerintah, Masyarakat : Pertanyakan Penyerahan 13.235 Seragam Gratis

ASWAR

- Redaksi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:04 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunpublik.web.id ROKAN HILIR — Kebijakan Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, terkait penyerahan 13.235 pasang seragam sekolah dasar (SD) gratis kepada siswa se-Kabupaten Rokan Hilir menuai pertanyaan dari sejumlah elemen masyarakat.

 

Penyerahan tersebut berlangsung bersamaan dengan acara Pelantikan Pengurus Daerah (PD) BKMT Rohil di Hotel Bintang Mulia, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau, Sabtu (6/12/2025).

 

Pengawas sekolah, joko ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa penyerahan seragam itu masih bersifat simbolis, dan proses distribusi selanjutnya akan diteruskan melalui Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan.

 

“Untuk anggaran seragam itu berasal dari pemerintah pusat melalui APBN. Penyerahan hari ini hanya simbolis,” ujarnya.

 

Namun demikian, salah seorang tokoh masyarakat menilai pelaksanaan kegiatan tersebut menimbulkan tanda tanya karena digabungkan dengan acara organisasi BKMT yang bukan bagian dari unsur pemerintahan.

 

“Mengapa program pemerintah dilaksanakan bersamaan dengan acara BKMT? BKMT itukan organisasi. Jadi, seakan-akan acara pemberian seragam itu bagian dari kegiatan BKMT,” ucapnya.

 

Tokoh masyarakat tersebut juga mempertanyakan mengenai sumber anggaran yang disebutkan berasal dari APBN, sementara menurutnya program seragam gratis merupakan janji kampanye pasangan Bistamam–Jhony Charles (Pasangan BIJAK) bersama sejumlah partai koalisi saat Pilkada dan telah masuk dalam APBD Kabupaten Rokan Hilir.

 

“Setahu kami, seragam sekolah gratis adalah janji kampanye pasangan BIJAK dan sudah dianggarkan melalui APBD. Tapi kenapa sekarang disebut anggaran APBN? Ini menimbulkan tanda tanya,” tambahnya.

 

Kegiatan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara transparan karena menyangkut penggunaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

Pasal 320 ayat (1): Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD secara transparan dan akuntabel.

 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3: Pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan, transparan, dan bertanggung jawab.

 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,

Pasal 5 huruf (e): ASN wajib menjaga netralitas dan tidak menyalahgunakan program pemerintah untuk kepentingan golongan tertentu.

 

Larangan penyalahgunaan program pemerintah untuk kepentingan politik juga merujuk pada: UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,

Pasal 71 ayat (1): Pejabat negara dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon atau pihak tertentu.

 

Menanggapi hal tersebut, awak media mencoba meminta klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil H. M. Nurhidayat, melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan H. M. Nurhidayat belum memberikan jawaban.

Berita Terkait

Bangunan Mewah Oknum Dokter Diduga Ilegal, Cikataru Lempar Bola Panas Warga : Bangunan Milik Dokter Di Bekap Kombes Ada Apa?
Terlalu! Perusahaan BUMN Adhi Karya Nunggak Kepada Catering Rp 156.959.000 juta, Sang Pemilik Mengaku Merugi
Mensesneg Prasetyo Hadi Kemenhut ke Seluruh Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Fajar Sinaga : Jangan Bawa Rakyat Untuk Melawan Undang-undang
Perkuat Kepercayaan Publik, Bapas Palangka Raya Raih Predikat WBK
DPD LBH – Wartawan – Sumut, Laporkan Dua OTK.Kepolisi, Atas Pengerusakan Plank Yang Di-usahai Oleh Sunaryo, DS
Miris..!! Laporan Siwa Kumar Berjalan di Tempat Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa Desak Ditreskrimsus Poldasu Ungkap dan Tangkap Pelaku
Okiyanty Nasution SH: Pinta Poldasu Segera Tangkap DPO Husen. (45), Warga Tanjung Morawa, Deli-Serdang
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 18:20 WIB

Karutan Perempuan Medan Tekankan Disiplin dan Keseragaman Pakaian Dinas dalam Apel Pagi

Senin, 12 Januari 2026 - 22:46 WIB

Yudi Suseno Lantik 25 Pejabat Non Manajerial, Tekankan Integritas dan Kerja Nyata

Senin, 12 Januari 2026 - 22:04 WIB

Jubileum 100 Tahun Perguruan Nasrani Medan Berlangsung Meriah, Alumni Lintas Angkatan Hadir Rayakan Momen Bersejarah ‎

Senin, 12 Januari 2026 - 21:26 WIB

Penebangan Mahoni di Sejumlah Jalan Utama Medan Jadi Sorotan, Direktur Eksekutif Polri Watch H Salum SH Tegaskan Sanksi Berat: Selamatkan Paru-Paru Kota

Senin, 12 Januari 2026 - 14:13 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2026, Perkuat Sinergi dan Integritas Aparatur

Senin, 12 Januari 2026 - 11:01 WIB

Pegawai Lapas Kelas I Medan Siap Dukung Implementasi KUHP–KUHAP Baru dalam Penguatan Reformasi Hukum Nasional

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:57 WIB

Warga Binaan dan Petugas Rutan Tarutung Jalani Tes Urine Mendadak

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:05 WIB

Putri Proklamator RI Halida Nuriah Hatta Turun ke Tenda Pengungsian Tinjau Langsung Kondisi Korban Banjir Bandang Aceh Tamiang

Berita Terbaru