MEDAN —
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan melaksanakan razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan pada Sabtu malam, 20 Desember 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan progresif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Razia tersebut dilaksanakan sebagai bentuk dukungan nyata terhadap 13 Program Akselerasi Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba serta penertiban barang-barang terlarang di dalam Lapas.
Kegiatan penggeledahan dilakukan secara humanis, profesional, dan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) oleh jajaran pengamanan Lapas Kelas I Medan.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak warga binaan.
Dari hasil razia, petugas tidak menemukan narkoba maupun indikasi adanya peredaran narkotika di dalam kamar hunian warga binaan.
Namun demikian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang yang tidak diperkenankan berada di dalam Lapas.
Barang-barang terlarang tersebut selanjutnya disita untuk dilakukan pendataan dan akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas I Medan menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, bersih dari narkoba, dan kondusif, serta mendukung penuh kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berintegritas dan berorientasi pada pembinaan.(AVID)




















