LSM PKR Angkat Bicara Tak Berizin dan Merusak Lingkungan, Aktivitas Tambang Galian C Milik Junaidi di Desa Amplas Didesak Ditutup

ASWAR

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:47 WIB

50179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunpublik.web.id Deliserdang – Pengurus dewan pimpinan daerah lembaga swadaya masyarakat (LSM) PengawaL Keadilan Rakyat kab.Deli Serdang meminta dengan tegas,bupati Deli Serdang Dr. Asriluddin Tambunan beserta wakil bupati Lom Lom Suwondo untuk segera menutup galian C ilegal yang ada di desa bandar klippah kec. Percut Seituan di jalan rambutan perbatasan desa amplas dengan desa bandar klipah, Kamis (15/1/26)

 

Aktivitas penambangan ilegal menyebabkan berbagai kerusakan lingkungan, seperti erosi, tanah longsor, pencemaran air (sumur warga menjadi keruh atau hitam), dan penurunan kualitas udara akibat debu. Hal ini juga mengganggu ekosistem dan keanekaragaman hayati, serta dapat menyebabkan krisis air bersih dan banjir saat hujan.

 

Masih keterangan Nanda Afriyan Syah,SH. selaku ketua DPD LSM. Penggunaan truk pengangkut material galian C yang melebihi kapasitas dan sering melintas di jalan kelas III (jalan desa atau kabupaten) menyebabkan jalan cepat rusak dan berlubang. Kerusakan jalan ini meresahkan masyarakat dan mengganggu aktivitas ekonomi serta mobilitas sehari-hari.

 

” Banyaknya lalu lalang kendaraan Dump truck melalui jalan kelas III dan melebihi tonase banyak jalan di desa amplas dan bandar klipah rusak parah, yang menyebabkan banyak nya pengguna jalan berjatuhan,”kata Nanda.

Nanda afriyan syah.,SH menegaskan hal ini pemerintah daerah kab. Deliserdang jika tidak ada penindakan dan penutupan usaha ilegal yang sudah merugikan negara dan infrastruktur jalan serta lingkungan, yang mana jalan belum waktu nya untuk diperbaiki,akibat adanya galian C ilegal tersebut jalan-jalan di lokasi rusak akibat bobot tonase yang diangkat Dump Truk tersebut tidak memenuhi beban kapasitas jalan kelas III.

 

Pemerintah dan aparat penegak hukum seharusnya dapat memberikan tindakan tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang menjadi payung hukum utama, dengan adanya perubahan dari UU Cipta Kerja, serta aturan turunan seperti PP No. 22 Tahun 2021 dan berbagai Peraturan Menteri LHK (PermenLHK). Setiap daerah (provinsi/kabupaten/kota) kemudian membuat Perda sendiri untuk merinci implementasi, Perda harus dikuatkan dikarenakan apabila di suatu kabupaten kota pemerintah tidak melakukan penindakan peraturan tersebut lemah dan dianggap tidak maju dalam memberikan tindakan tegas dan menertibkan aktivitas tambang ilegal ini.

 

” Jika peraturan yang ada saja pemerintah tidak mampu menertibkan dan memberikan efek jera terhadap pengusaha galian C pemerintah kab. Deliserdang lemah dalam menjalankan kepercayaan masyarakat dan tidak mampu memberikan kemajuan serta mendorong kesejahteraan masyarakat terhadap aktivitas ekonomi yang jauh lebih baik, ” Tegasnya.

Warga juga mengungkapkan galian C tersebut mliki salah satu pengusaha Galian C ilegal Junaidi yang sudah beroperasi bertahun-tahun namun tidak ada penanganan dari aparat penegak hukum di wilayah hukum Polrestabes Medan, dampak galian tersebut menyebabkan debu – debu berterbangan yang membuat warga mengalami gangguan pernapasan.

 

Adapun pelaku penambangan tanpa izin dapat diancam pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

 

Terpisah prihal tersebut Nanda juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga lingkungan dan melaporkan kegiatan tambang ilegal yang ditemui di setiap kabupaten kota demi menjaga lingkungan dan ekosistem serta mobilitas,” tutupnya.

Berita Terkait

Togel Rp30 Miliar per Hari di Sumut, Jaringan Diduga Terstruktur: Aparat Diuji, Berani Bongkar?
Skandal Jaringan SAMSAT Rp13,7 Miliar: Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Teknis!
Diduga Kebal Hukum, Judi Togel ‘Opung Bongotan’ Operasi Terbuka di 11 Desa Batang Kuis
Ibu dan Anak Berkebutuhan Khusus Jadi Korban Penganiayaan di Rumah Sendiri Pukulan Berhenti, Teror Tidak
Ikan Mati Massal di Sungai Bengkel, Klaim “Air Aman” Pabrik Tumbang di Hadapan Fakta
Masjid Jami at-Awun Lebak Peringati Isra Mi’raj 1447 H, Apresiasi Guru Ngaji dengan Cendramata Mata
Demo Tidak Relevan, Kepala Desa Fokus Tingkatkan Pelayanan dan Transparansi
Respons Cepat, Ribuan Ikan Mati di Sungai Bengkel Diduga Akibat Limbah Pabrik

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:41 WIB

Togel Rp30 Miliar per Hari di Sumut, Jaringan Diduga Terstruktur: Aparat Diuji, Berani Bongkar?

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:53 WIB

Diduga Kebal Hukum, Judi Togel ‘Opung Bongotan’ Operasi Terbuka di 11 Desa Batang Kuis

Senin, 9 Februari 2026 - 01:23 WIB

Ibu dan Anak Berkebutuhan Khusus Jadi Korban Penganiayaan di Rumah Sendiri Pukulan Berhenti, Teror Tidak

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:58 WIB

Ikan Mati Massal di Sungai Bengkel, Klaim “Air Aman” Pabrik Tumbang di Hadapan Fakta

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:33 WIB

Masjid Jami at-Awun Lebak Peringati Isra Mi’raj 1447 H, Apresiasi Guru Ngaji dengan Cendramata Mata

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:56 WIB

Demo Tidak Relevan, Kepala Desa Fokus Tingkatkan Pelayanan dan Transparansi

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:47 WIB

Respons Cepat, Ribuan Ikan Mati di Sungai Bengkel Diduga Akibat Limbah Pabrik

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:32 WIB

Dugaan Kejahatan Lingkungan, Limbah Beracun Menghabisi Ekosistem Sungai

Berita Terbaru