Bangunan Liar Menguasai Badan Jalan Rantau Bais, Otoritas Dipertanyakan

ASWAR

- Redaksi

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:17 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Tribunpublik.web.id Rokan Hilir — Ruang Milik Jalan (RUMIJA) di sepanjang ruas utama Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, kian menyempit. Bukan oleh kepadatan lalu lintas, melainkan oleh deretan bangunan liar yang dibiarkan tumbuh dan menetap: warung, kios, teras rumah, hingga pagar permanen yang mencaplok badan jalan.

 

Fenomena ini bukan lagi sekadar pelanggaran tata ruang, melainkan cermin lemahnya penegakan aturan. Jalan yang seharusnya menjadi ruang publik kini berubah fungsi menjadi kepentingan privat, sementara negara melalui aparat penegak perda terlihat absen.

 

Warga menilai pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun ini telah melampaui batas toleransi. Selain mempersempit ruas jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, bangunan liar tersebut mengganggu utilitas publik—mulai dari jaringan listrik, air bersih, hingga infrastruktur telekomunikasi. Menjelang bulan suci Ramadan, situasi ini dinilai berpotensi memicu gangguan ketertiban yang lebih luas.

 

“Ini bukan soal estetika, ini soal keselamatan dan kehadiran negara,” ujar seorang warga setempat.

 

Desakan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera turun tangan kian menguat. Masyarakat meminta pendataan dan penertiban dilakukan secara tegas, konsisten, dan tanpa kompromi. Bagi warga, penegakan aturan tidak boleh berhenti pada imbauan normatif.

 

Nada serupa disampaikan tokoh masyarakat Desa Rantau Bais, mantan penghulu setempat. Ia menegaskan bahwa badan jalan bukan ruang negosiasi.

 

“Badan jalan itu aset publik, bukan milik pribadi. Jika terus dibiarkan, negara sama saja melegitimasi pelanggaran,” ujarnya lugas.

 

Ia menekankan, penertiban bukan tindakan represif, melainkan kewajiban konstitusional untuk mengembalikan fungsi jalan. Humanis, ya. Tetapi tegas dan adil—tanpa pandang bulu—adalah keharusan.

 

Penghulu Rantau Bais, Haji Adrizam, mengakui persoalan ini telah lama menjadi keluhan warga. Namun, ia menyebut keterbatasan kewenangan pemerintah desa.

 

“Bangunan di badan jalan jelas melanggar aturan. Tapi penertiban adalah kewenangan Satpol PP, tentu dengan arahan kepala daerah,” katanya.

 

Ia menegaskan, pemerintah desa pada prinsipnya menolak keberadaan bangunan liar di RUMIJA karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus ancaman keselamatan publik.

 

Dampak nyata juga dirasakan pemilik kebun sawit di Dusun Sono dan Simpang Pemburu. Aktivitas keluar-masuk kebun terganggu akibat penyempitan jalan yang kian parah.

 

“Jalan makin sempit, mobilitas terganggu. Kami dirugikan,” ujar salah satu pemilik kebun.

 

Secara hukum, persoalan ini terang benderang. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menegaskan bahwa Ruang Milik Jalan hanya diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas dan prasarana pendukungnya. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 bahkan secara eksplisit melarang pendirian bangunan di RUMIJA tanpa izin penyelenggara jalan, dengan ancaman sanksi administratif hingga pembongkaran.

 

Dengan dasar hukum yang jelas, publik kini menunggu satu hal: keberanian pemerintah daerah menegakkan aturan. Penertiban RUMIJA di Rantau Bais bukan semata soal bongkar bangunan, melainkan ujian hadir atau tidaknya negara dalam menjaga ruang publik terutama menjelang Ramadan, ketika ketertiban dan keselamatan seharusnya menjadi prioritas bersama.

Berita Terkait

Togel Rp30 Miliar per Hari di Sumut, Jaringan Diduga Terstruktur: Aparat Diuji, Berani Bongkar?
Skandal Jaringan SAMSAT Rp13,7 Miliar: Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Teknis!
Diduga Kebal Hukum, Judi Togel ‘Opung Bongotan’ Operasi Terbuka di 11 Desa Batang Kuis
Ibu dan Anak Berkebutuhan Khusus Jadi Korban Penganiayaan di Rumah Sendiri Pukulan Berhenti, Teror Tidak
Ikan Mati Massal di Sungai Bengkel, Klaim “Air Aman” Pabrik Tumbang di Hadapan Fakta
Masjid Jami at-Awun Lebak Peringati Isra Mi’raj 1447 H, Apresiasi Guru Ngaji dengan Cendramata Mata
Demo Tidak Relevan, Kepala Desa Fokus Tingkatkan Pelayanan dan Transparansi
Respons Cepat, Ribuan Ikan Mati di Sungai Bengkel Diduga Akibat Limbah Pabrik

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:30 WIB

Kalapas Kelas I Medan Berikan Piagam Penghargaan kepada Pegawai Berprestasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:20 WIB

Peresmian Mushollah Al-Barakah, Wujud Peningkatan Kualitas Pelayanan di Lapas Kelas I Medan

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:44 WIB

Sinergitas melalui Hasil Kemandirian Warga Binaan, Lapas Perempuan Medan serahkan Display Karya WBP kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan

Kamis, 12 Februari 2026 - 03:55 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Tinjau Pelayanan dan Program Pembinaan di Rutan Kelas I Medan

Rabu, 11 Februari 2026 - 00:31 WIB

Perkuat Zona Integritas Tanpa Kompromi, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Assessment Tim ZI

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:38 WIB

Selesai Mengabdi di Lapas Lubuk Pakam, Alumni Muda Poltekpin LVI Siap Bertugas di Satuan Kerja

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:25 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut dan Kejati Sumut Samakan Persepsi Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023

Senin, 9 Februari 2026 - 21:46 WIB

Perkuat Sinergi Pendidikan WBP, Lapas Kelas I Medan Terima Kunjungan HKI dan Dinas Pendidikan Kota Medan

Berita Terbaru