Tribunpublik.web.id Rokan Hilir — Ruang Milik Jalan (RUMIJA) di sepanjang ruas utama Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, kian menyempit. Bukan oleh kepadatan lalu lintas, melainkan oleh deretan bangunan liar yang dibiarkan tumbuh dan menetap: warung, kios, teras rumah, hingga pagar permanen yang mencaplok badan jalan.
Fenomena ini bukan lagi sekadar pelanggaran tata ruang, melainkan cermin lemahnya penegakan aturan. Jalan yang seharusnya menjadi ruang publik kini berubah fungsi menjadi kepentingan privat, sementara negara melalui aparat penegak perda terlihat absen.
Warga menilai pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun ini telah melampaui batas toleransi. Selain mempersempit ruas jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, bangunan liar tersebut mengganggu utilitas publik—mulai dari jaringan listrik, air bersih, hingga infrastruktur telekomunikasi. Menjelang bulan suci Ramadan, situasi ini dinilai berpotensi memicu gangguan ketertiban yang lebih luas.
“Ini bukan soal estetika, ini soal keselamatan dan kehadiran negara,” ujar seorang warga setempat.
Desakan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera turun tangan kian menguat. Masyarakat meminta pendataan dan penertiban dilakukan secara tegas, konsisten, dan tanpa kompromi. Bagi warga, penegakan aturan tidak boleh berhenti pada imbauan normatif.
Nada serupa disampaikan tokoh masyarakat Desa Rantau Bais, mantan penghulu setempat. Ia menegaskan bahwa badan jalan bukan ruang negosiasi.
“Badan jalan itu aset publik, bukan milik pribadi. Jika terus dibiarkan, negara sama saja melegitimasi pelanggaran,” ujarnya lugas.
Ia menekankan, penertiban bukan tindakan represif, melainkan kewajiban konstitusional untuk mengembalikan fungsi jalan. Humanis, ya. Tetapi tegas dan adil—tanpa pandang bulu—adalah keharusan.
Penghulu Rantau Bais, Haji Adrizam, mengakui persoalan ini telah lama menjadi keluhan warga. Namun, ia menyebut keterbatasan kewenangan pemerintah desa.
“Bangunan di badan jalan jelas melanggar aturan. Tapi penertiban adalah kewenangan Satpol PP, tentu dengan arahan kepala daerah,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah desa pada prinsipnya menolak keberadaan bangunan liar di RUMIJA karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus ancaman keselamatan publik.
Dampak nyata juga dirasakan pemilik kebun sawit di Dusun Sono dan Simpang Pemburu. Aktivitas keluar-masuk kebun terganggu akibat penyempitan jalan yang kian parah.
“Jalan makin sempit, mobilitas terganggu. Kami dirugikan,” ujar salah satu pemilik kebun.
Secara hukum, persoalan ini terang benderang. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menegaskan bahwa Ruang Milik Jalan hanya diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas dan prasarana pendukungnya. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 bahkan secara eksplisit melarang pendirian bangunan di RUMIJA tanpa izin penyelenggara jalan, dengan ancaman sanksi administratif hingga pembongkaran.
Dengan dasar hukum yang jelas, publik kini menunggu satu hal: keberanian pemerintah daerah menegakkan aturan. Penertiban RUMIJA di Rantau Bais bukan semata soal bongkar bangunan, melainkan ujian hadir atau tidaknya negara dalam menjaga ruang publik terutama menjelang Ramadan, ketika ketertiban dan keselamatan seharusnya menjadi prioritas bersama.




















