Tribunpublik.web.id Deliserdang — Sempat viral pemberitaan terkait dugaan jaringan judi togel “Aseng Kayu” di Sumatera Utara. Sorotan publik meluas, perhatian menguat. Namun hingga kini, praktik tersebut dikabarkan masih terus berjalan di sejumlah wilayah. Jika benar belum ada tindakan nyata, ini bukan sekadar kelambanan—ini persoalan serius penegakan hukum.
Sorotan langsung tertuju pada Polda Sumatera Utara. Tidak ada lagi ruang untuk jawaban normatif. Publik menunggu operasi konkret, bukan kalimat diplomatis,Senin (16/2/2026).
Wilayah hukum Polrestabes Medan, Polres Deli Serdang, dan Polres Serdang Bedagai disebut sebagai titik aktivitas. Jika praktik masih hidup, maka penindakan belum menyentuh inti persoalan.
Kanit Reskrim Polsek Batangkuis bahkan melarang wartawan untuk ikut-ikutan menerbitkan berita ini, sebuah sikap yang menambah misteri dan mempertanyakan transparansi aparat di lapangan.
Pejabat pemerintah daerah dan anggota dewan juga tidak bisa bersembunyi di balik alasan teknis. Pengawasan adalah tanggung jawab. Ketika perjudian merusak ekonomi masyarakat, pembiaran adalah sikap yang akan dicatat publik.
Menjelang Ramadhan, kondisi ini menjadi tamparan keras. Di saat masyarakat menuntut ketertiban, dugaan praktik judi justru tetap eksis. Ini bukan sekadar ironi, ini pembiaran yang mencederai rasa keadilan.
Jika dugaan ini benar dan tetap dibiarkan, maka pesan yang terbaca sederhana: hukum tidak bekerja maksimal. Persepsi itu berbahaya dan menghancurkan kepercayaan publik.
Rakyat tidak butuh janji. Mereka menunggu tindakan nyata: penggerebekan, penangkapan, pembongkaran jaringan, dan transparansi hasilnya.
Jika judi “Aseng Kayu” masih beroperasi tanpa tindakan tegas, maka aparat penegak hukum, pejabat pemerintah, dan anggota dewan sedang mempertaruhkan kredibilitasnya sendiri di hadapan publik. Tidak ada ruang abu-abu. Bertindak atau kehilangan kepercayaan.




















