Video Kekerasan Menggema, Nominal Menyusut: Rp30 Juta Jadi Rp18 Juta, Publik Mencium Kejanggalan!!

ASWAR

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:46 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribunpublik.web.id Tanjung Morawa – Perselisihan mobil sewaan berubah menjadi kekerasan brutal dan dugaan praktik pemerasan terang-terangan. M. Wira Pratama dipukuli habis-habisan oleh Deni Setiawan dkk setelah mencoba menggadaikan mobil sewaan milik Gunawan senilai Rp10 juta kepada Purba, warga GG Rasmi. Video penganiayaan itu kini viral di media sosial, memperlihatkan wajah “keadilan jalanan” yang dilakukan dengan dalih sengketa kepemilikan.

 

Deni Setiawan, yang mengaku mengenal pemilik mobil, langsung turun tangan dan menghubungi Gunawan. Alih-alih menempuh jalur hukum, Deni menuduh Wira menggadaikan mobil secara ilegal dan membawa situasi ke ranah intimidasi fisik. Saat Purba menegaskan unit digadaikan oleh Wira, Deni bersikeras mobil itu milik Gunawan, memicu ketegangan yang berujung penganiayaan,Rabu (18/2/2026).

 

Yang lebih memprihatinkan, oknum Babinkamtibmas Polsek Pantai Labu, Budi Tobing, disebut hadir di lokasi namun tidak langsung membawa para pihak ke proses hukum formal saat itu. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai prosedur penanganan perkara di lapangan.

 

Perkara kemudian berujung pada skema perdamaian senilai Rp18 juta. Berdasarkan keterangan dari pihak pelaku, Deni Setiawan membayar Rp18 juta dari tuntutan awal Rp30 juta yang diminta oleh pihak korban. Fakta ini menegaskan bahwa pihak yang melakukan pembayaran adalah Deni Setiawan, bukan Wira.

 

Untuk mengonfirmasi perkembangan perkara tersebut, wartawan menghubungi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu Hotman Barus, S.H., melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya ia menyampaikan:

 

“Bkn begitu certanya bg. Kita egk agk tau mengenai mslh angka. Intinya mereka sepakat berdame kita rj kan.”

 

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pihak kepolisian menyatakan tidak mengetahui persoalan nominal Rp30 juta maupun Rp18 juta, serta menyebut penyelesaian dilakukan berdasarkan kesepakatan damai para pihak dan telah dirujuk sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Awak media juga mencatat adanya pertemuan antara penyidik Dedi Ginting, Syahnan, dan Saminan Ginting di sebuah kedai nasi dekat Polsek. Pertemuan itu memicu spekulasi publik mengenai transparansi penanganan kasus, meski hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait konteks pertemuan tersebut.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena memadukan dugaan penganiayaan, penyelesaian di luar jalur hukum formal, serta polemik nilai perdamaian yang dinilai janggal oleh sebagian masyarakat. Sengketa mobil sewaan yang seharusnya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum justru berkembang menjadi konflik fisik dan transaksi damai bernilai puluhan juta rupiah.

 

Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait proses penanganan perkara ini. Kejelasan kronologi, status hukum para pihak, serta transparansi prosedur menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.

Berita Terkait

Ultimatum Terbuka GEMPAR SUMUT ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia: Dugaan Alih Fungsi Sawah untuk Gudang PT Toyota Astra Motor Harus Diusut Tuntas, KRK–PBG Diduga Tak Boleh Dilindungi
Klarifikasi Terbuka Jadi Titik Balik, Pemerintah Desa dan Mahasiswa Bangun Kolaborasi Positif
SK Diduga Cacat, Prosedur Diinjak! Pencopotan Kepsek SDN 007 Tambusai Utara Picu Amarah Publik Rokan Hulu
Setengah Miliar Infrastruktur Dipertanyakan, GEMPUR Tantang Aparat Bongkar Sampai Akar
Audit Total atau Aksi Massa! GEMPUR-DS Ultimatum Aparat Soal Dugaan Skandal Dana Desa
Hampir 100 UMKM Ramaikan Bazar Ramadan 1447 H di Tanjung Morawa, Bupati Sebut Ekonomi Warga Menggeliat
Mark Up, Laporan Fiktif, Uang Rakyat Hilang! GEMA Menggempur Dugaan Korupsi Dana Desa Buntu Bedimbar!
Kontroversi Dana Desa Sena Rp792 Juta Terungkap Salah Paham, Aktivis Diminta Bangun Sinergi

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:47 WIB

Ultimatum Terbuka GEMPAR SUMUT ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia: Dugaan Alih Fungsi Sawah untuk Gudang PT Toyota Astra Motor Harus Diusut Tuntas, KRK–PBG Diduga Tak Boleh Dilindungi

Senin, 2 Maret 2026 - 22:49 WIB

SK Diduga Cacat, Prosedur Diinjak! Pencopotan Kepsek SDN 007 Tambusai Utara Picu Amarah Publik Rokan Hulu

Senin, 2 Maret 2026 - 21:05 WIB

Setengah Miliar Infrastruktur Dipertanyakan, GEMPUR Tantang Aparat Bongkar Sampai Akar

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:52 WIB

Audit Total atau Aksi Massa! GEMPUR-DS Ultimatum Aparat Soal Dugaan Skandal Dana Desa

Minggu, 1 Maret 2026 - 13:34 WIB

Hampir 100 UMKM Ramaikan Bazar Ramadan 1447 H di Tanjung Morawa, Bupati Sebut Ekonomi Warga Menggeliat

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:54 WIB

Mark Up, Laporan Fiktif, Uang Rakyat Hilang! GEMA Menggempur Dugaan Korupsi Dana Desa Buntu Bedimbar!

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:00 WIB

Kontroversi Dana Desa Sena Rp792 Juta Terungkap Salah Paham, Aktivis Diminta Bangun Sinergi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 10:42 WIB

GEMA Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana Desa 2025 di Desa Bangun Sari : Akui Salah Paham Data, Dorong Kolaborasi dan Transparansi

Berita Terbaru