Tribunpublik.web.id Deliserdang – Korupsi Dana BOS bukan sekadar pelanggaran administratif. Itu adalah pengkhianatan terhadap masa depan anak bangsa. Uang negara yang seharusnya memperkuat kualitas pendidikan justru diduga dijadikan sumber keuntungan pribadi.
Sorotan kini mengarah ke SMA Negeri 2 Percut Sei Tuan atas dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 dengan total pengajuan sekitar Rp1,3 miliar per tahun.
Berdasarkan data yang dihimpun, sekolah tersebut menerima Dana BOS Tahap I sebesar Rp615.600.000 yang dicairkan pada 22 Januari 2025. Selanjutnya, pada Tahap II, sekolah kembali menerima Rp615.271.320 yang dicairkan pada 17 September 2025. Total dana yang disalurkan sepanjang tahun 2025 mencapai kurang lebih Rp1,3 miliar.
Anggaran tersebut tercatat untuk pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, pembayaran langganan daya dan jasa, serta mendukung kegiatan pembelajaran dan administrasi.
Namun kondisi fisik di lapangan menimbulkan pertanyaan serius. Dinding terlihat retak, plafon berlubang, dan perpustakaan dinilai tidak layak. Anggaran miliaran rupiah seharusnya mampu menghadirkan fasilitas pendidikan yang memadai dan representatif bagi siswa.
Sekretaris DPD LBH-WARTAWAN Provinsi Sumatera Utara, Nanda Apriyan Syah, S.H., menyebut terdapat kejanggalan yang patut diaudit secara menyeluruh. Menurutnya, dengan dana sebesar itu, sekolah seharusnya tampil layak dan kebutuhan fasilitas siswa terpenuhi secara maksimal.
Desakan audit dan investigasi resmi diarahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumut agar segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penggunaan Dana BOS tersebut.
Saat dikonfirmasi, pihak Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Percut Sei Tuan belum memberikan keterangan resmi. Sikap bungkam dalam persoalan dana publik menimbulkan kesan seolah merasa kebal terhadap pengawasan dan enggan memberikan jawaban terbuka kepada masyarakat. Padahal, setiap pengelola anggaran negara wajib siap diaudit dan diklarifikasi.
LBH-WARTAWAN menegaskan bahwa apabila bukti awal dinilai cukup, aparat penegak hukum harus segera menaikkan status perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlindungan terhadap jabatan atau posisi tertentu. Dana pendidikan adalah hak siswa dan masyarakat.
Lebih lanjut, LBH-WARTAWAN juga mendesak Bobby Nasution selaku Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana BOS di sekolah tersebut. Jika ditemukan pelanggaran serius, langkah tegas sesuai aturan yang berlaku harus diambil demi menjaga integritas dunia pendidikan.
Rp1,3 miliar adalah uang rakyat. Pengelolaannya wajib transparan dan akuntabel. Pendidikan tidak boleh menjadi ruang abu-abu bagi dugaan penyimpangan anggaran.(HUMAS LBH-WARTAWAN)




















