Tribunpublik.web.id Deli Serdang – Polemik pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2,17 miliar di Desa Sei Rotan akhirnya mendapat respons tegas. Ketua BPD Desa Sei Rotan, Irwansyah, bersama Pj Kepala Desa Sei Rotan, Suwarman, memberikan klarifikasi terbuka guna meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.
Irwansyah mengungkapkan bahwa dirinya langsung mengambil langkah cepat dengan meminta penjelasan resmi kepada Pj Kades Suwarman setelah pemberitaan tersebut mencuat.
“Begitu berita itu beredar, saya tidak tinggal diam. Saya langsung meminta klarifikasi kepada Pj Kades Suwarman. Setelah kami bahas dan telaah bersama, apa yang diberitakan tidak benar,” tegas Irwansyah.
Menurutnya, seluruh program yang tertuang dalam APBDes 2025 telah melalui proses musyawarah desa yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Tidak ada keputusan sepihak. Semua disusun berdasarkan kebutuhan prioritas dan disepakati bersama.
“Dari awal pembahasan APBDes sampai pengesahan, BPD terlibat aktif. Saat pelaksanaan kegiatan pun tetap kami awasi. Semua terdokumentasi dengan baik. Program harus berjalan sesuai regulasi, tidak boleh menyimpang dari yang telah ditetapkan,” ujarnya dengan tegas.
Sementara itu, Pj Kepala Desa Sei Rotan, Suwarman, menyampaikan klarifikasi yang lugas dan penuh keyakinan. Ia memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya tegaskan, tidak ada penyalahgunaan Dana Desa seperti yang dinarasikan. Semua kegiatan direncanakan melalui Musdes, dibahas bersama BPD, dan dilaksanakan sesuai tahapan. Dokumen lengkap, laporan ada, dan siap diperiksa kapan pun,” ujar Suwarman.
Ia menambahkan bahwa pembangunan infrastruktur, program kesehatan desa, hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat terus berjalan dan manfaatnya dirasakan langsung oleh warga.
“Kami bekerja bukan untuk sensasi, tapi untuk hasil. Infrastruktur diperbaiki, layanan kesehatan desa berjalan, kegiatan pemberdayaan masyarakat dilaksanakan. Fokus kami jelas: kemajuan dan kesejahteraan warga Sei Rotan,” katanya.

Suwarman juga menegaskan bahwa pemerintah desa tidak menutup diri terhadap pengawasan.
“Kalau memang ada yang ingin mengecek atau mengaudit, kami terbuka. Transparansi itu komitmen kami, bukan sekadar slogan,” tegasnya.
Di sisi lain, Irwansyah kembali menegaskan bahwa BPD siap menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
“BPD siap menerima aspirasi dan laporan masyarakat. Itu bagian dari tupoksi kami. Namun semuanya harus berbasis data dan mekanisme yang benar,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa setiap pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) selalu disertai evaluasi dan masukan konstruktif untuk penyempurnaan program ke depan.
“Kami tidak hanya mengawasi, tapi juga memberi saran agar program tahun berikutnya lebih baik, lebih efektif, dan semakin transparan,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, Pemerintah Desa Sei Rotan bersama BPD menunjukkan soliditas dan komitmen dalam menjaga tata kelola yang akuntabel. Di tengah dinamika isu, roda pembangunan tetap berjalan, pelayanan publik terus ditingkatkan, dan semangat membangun desa tetap menjadi prioritas utama.




















