Tribunpublik.web.id Deliserdang – Dugaan penyimpangan Dana Desa 2025 meledak di Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Uang rakyat kembali jadi sorotan. Bukan karena prestasi, tapi karena tanda tanya.
Total pagu anggaran mencapai Rp1.043.302.000. Realisasi tercatat Rp840.436.240. Angka fantastis untuk satu desa. Tapi pembangunan yang dirasakan warga jauh dari kata sebanding.
Tercatat kegiatan pembangunan dan rehabilitasi senilai Rp179.190.000 untuk jalan, drainase, gorong-gorong, hingga kantor desa. Namun muncul dugaan ketidaksesuaian lokasi proyek dengan pengusulan anggaran. Jika ini benar, ini bukan kelalaian. Ini indikasi permainan.
Lima item pelatihan pemberdayaan perempuan menghabiskan Rp86.493.780. Diusulkan berulang dengan pola terpisah. Skemanya dinilai janggal. Publik bertanya: pemberdayaan atau modus pengulangan anggaran?
Tujuh item kegiatan Posyandu menyedot Rp237.151.000 untuk makanan tambahan, obat-obatan, insentif kader, hingga pelayanan KB. Ironisnya, saat banjir, warga justru mengeluh kesulitan obat. Dana ratusan juta itu bekerja di mana?
Penyertaan modal BUMDes sebesar Rp208.660.400 digelontorkan sebagai motor ekonomi desa. Namun warga mengaku akses pinjaman tak mudah dan dampaknya nyaris tak terasa. Modal besar, hasil samar.
Secara keseluruhan, lebih dari Rp840 juta uang negara dikelola dalam satu tahun. Uang publik. Uang yang seharusnya mengubah wajah desa, bukan menambah daftar kecurigaan.
Gerakan Aliansi Mahasiswa Bersatu (AMB) dan GEMPUR-DS menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum. Mereka mendesak audit total dan transparansi tanpa kompromi.
Desakan diarahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Polda Sumut agar tidak setengah hati. Jika bukti awal cukup, penyelidikan harus naik ke penyidikan. Tidak boleh ada yang kebal hukum.
Rp840 juta bukan angka kecil. Jika dugaan ini terbukti, ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini persoalan integritas. Publik menunggu tindakan nyata. Bukan klarifikasi kosong.




















